Hasil Monev SPBE:
Hasil Evaluasi SPBE Tahun 2024
Kategoti Pertanyaan:
- Umum 8
- Penilaian SPBE 2
01. Umum
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE
Rencana Induk SPBE Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah dokumen cetak biru yang meliputi Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.
Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
Pemantauan SPBE adalah proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi informasi terhadap hasil Penilaian Mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE.
Evaluasi SPBE adalah proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan klarifikasi informasi yang dapat dilanjutkan dengan validasi informasi terhadap hasil Penilaian Mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE.
Penilaian Mandiri adalah penilaian yang dilakukan oleh Tim Asesor Internal pada penerapan SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel Tujuan SPBE Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya Meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE
02. Penilaian SPBE
Berdasarkan PermenPANRB 5/2018 terdapat 3 Domain, 7 Aspek, 35 Indikator, namun setelah terbit PermenPANRB 59/2020 maka untuk struktur penilaian terdapat perubahan menjadi 4 Domain, 8 Aspek dan 47 Indikator.
LEVEL 1. RINTISAN •Kebijakan internal masih berbentuk konsep atau rancangan kebijakan. •Kebijakan internal masih berbentuk konsep atau rancangan kebijakan. LEVEL 2. TERKELOLA •Kebijakan internal telah ditetapkan namun belum mengatur secara lengkap terkait aktivitas-aktivitas penerapan kebijakan tersebut. •Proses tata kelola dan manajemen SPBE dilaksanakan tanpa perencanaan, sewaktu-waktu, tidak terorganisasi dengan baik, tanpa pemantauan, dan hasil tidak terprediksi. LEVEL 3. TERDEFINISI •Kebijakan internal telah ditetapkan namun belum mengatur secara lengkap terkait aktivitas-aktivitas penerapan kebijakan tersebut. •Proses tata kelola dan manajemen SPBE dilaksanakan dengan dasar-dasar manajemen yang telah didefinisikan dan didokumentasikan, serta baru dilaksanakan pada sebagian unit kerja dalam organisasi. LEVEL 4. TERPADU & TERUKUR •Kebijakan internal yang ditetapkan telah dilakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan tersebut. •Proses tata kelola dan manajemen SPBE dilaksanakan terpadu dengan proses tata kelola lain dan telah berkontribusi pada kinerja organisasi. LEVEL 5. OPTIMUM •Kebijakan yang ditetapkan telah dilakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dengan menetapkan kebijakan baru. •Proses penerapan SPBE telah dilakukan peningkatan kualitas secara berkesinambungan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi